kami tidak bertanggung jawab terhadap materi iklan di atas, anda boleh saja melihat, tapi hati hati sebelum membeli

jika suatu perusahaan besar yang telah mempunyai ribuan karyawan dinyatakan pailit tentunya akan mencemaskan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung. hal itu sedang dialami oleh salah satu stasiun TV indonesia ternama yaitu TPI.

berdasarkan berita dari vivanews, tanggal 14 agustus 2009 yang lalu Pengadilan Niaga jakarta Pusat menjatuhkan Putusan pailit kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI. tentunya putusan itu telah membuat resah 1.038 karyawan di perusahaan tersebut, karen putusan tersebut dinilai dapat berimbat buruk atas diabaikannya hak-hak pekerja sampai pemutusan hubungan kerja

Awal mula Stasiun TPI dinyatakan pailit adalah ketika datang gugatan dari Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta (bayangkan itu adalah nilai uang yang tidak sedikit). Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

walaupun dalam neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi tersebut tidak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi sampai saat ini.

saat ini TPI yang memiliki market share sebesar 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya adalah dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo.

Sebelumnya TPI dijuraganin oleh Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa di sapa Mbak Tutut. Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana