kami tidak bertanggung jawab terhadap materi iklan di atas, anda boleh saja melihat, tapi hati hati sebelum membeli

berita terbaru indonesia, berita artis. Pasha dan dua pengacaranya, Rahayu dan Michael Pardede, tidak terima dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bogor, 9 Februari 2010.
foto pasha ungu
Usai persidangan, Pasha yang dikejar oleh para juru warta untuk dimintai keterangan, hanya memberikan pernyataan seadanya.

“Apapun tuntutannya pasti ada beratnya, tapi itu semua kan hak dan kewenangan jaksa penuntut umum. Kita hormati point-point yang dibacakan tadi gue nggak terlalu paham juga,” ucap Pasha enggan bicara lebih banyak.

Lain dengan dua kuasa hukum Pasha, yang terlihat antusias dan tidak terima dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut hukum.

“Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, hanya ada satu saksi yang melihat pemukulan, sedangkan yang lain hanya mendengar ceritanya,” ucap Rahayu, di PN Bogor.

Setali tiga uang dengan Michael Pardede yang mengatakan, pihak saksi lah yang mengetahui kejadian, sedangkan jaksa hanya menyimpulkan dari hasil visum.

“Kami tidak terima tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan, karena pada intinya klien kami tidak melakukan penganiyaan. Saksi tidak ada yang melihat peristiwa itu secara langsung, kami siap melakukan pembelaan,” tambah Michael.
sumber vivanews.com