kami tidak bertanggung jawab terhadap materi iklan di atas, anda boleh saja melihat, tapi hati hati sebelum membeli

Di kabupaten aceh barat muncul aturan baru, yaitu aturan yang melarang wanita memakai celana ketat dan celana jeans. berdasarkan berita dari vivanews, peraturan itu mulai berlaku pada januari 2010, Perempuan muslim di aceh barat dilarang keras menggunakan celana jeans ataupun celena ketat.

bagi wanita memakai celana masih dibolehkan tapi dengan syarat ketat yaitu celana yang dipakai harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan untuk dalaman rok yang panjang dan lebar
jika aturan ini dilanggar maka pelaku pelanggaran harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang telah disediakan oleh pemerintah aceh barat. lalu celana yang mereka pakai sebelumnya akan digunting.

masih berdasarkan berita dari vivanews, Pemerintah Aceh Barat telah menyiapkan rok pengganti dalam berbagai ukuran. Operasi anti celana ini akan di pusatkan di Meulaboh.

selain sanksi bagi wanita, Sanksi tegas nantinya juga akan diberlakukan pada kaum lelaki yang mengenakan celana pendek, yang memperlihatkan auratnya.

tapi aturan tentang larangan menggunakan celana ketat dan jeans ini tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.

kebijakan baru dari pemerintah aceh barat ini tentunya juga ada yang pro dan kontra, misalnya oleh Cut Mariana seorang warga Mulaboh berusia 32 tahun ini menilai larangan memakai celana adalah hal yang aneh

“Mengatur boleh tidaknya memakai celana bukan urusan bupati, masih banyak masalah-masalah yang harus diatur misalnya dana yang tidak beres penggunaannya,” kata Mariana kepada VIVAnews, Rabu 28 Oktober 2009.

Cut Mariana juga menambahkan “Ngapain mikir masalah perempuan pakai rok,”

hal yang Senada juga diungkapkan oleh Asmaul Husna (23) seorang mahasiswa meulaboh yang berpendapat kebijakan itu sangat menyulitkan perempuan.

Menurut dia, ajaran Islam tidak mempersulit umatnya. “Ini kebijakan yang aneh, kenapa harus diatur seperti ini. Makin dikekang justru makin banyak yang melanggar,” tambah dia.